Nasional

Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Kok Bisa?

×

Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka Kasus Penyebaran Hoaks, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. (Foto: Suara.com).

JABARNEWS | BANDUNG – Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran hoaks.

Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ia juga terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, ANS Kosasih.

Baca Juga:  Deteksi Lebih Cepat, Unpad Kembangkan Alat Rapid Test CePAD

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak. Untuk selanjutnya diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Baca Juga:  Polres Cimahi Selidiki Dugaan Penyelewengan Dana Hibah KONI Kabupaten Bandung Barat

“Iya sudah tersangka,” kata Vivid kepada wartawan, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Rabu (9/10/2023).

Sebelumnya Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga:  Reja Arap Dipanggil Bareskrim Polri Terkait Saweran Dari Doni Salmanan
Pages ( 1 of 3 ): 1 23