Nilai Korupsi di PT BPR Intan Jabar Garut Capai Rp 50 Miliar

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Selasa, 20 fEBRUAI 2024

 

JABARNEWS | BANDUNG – Setelah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi PT BPR Intan Jabar- Garut pada Kamis (15/02/2024) lalu, Tim Penyidik Kejati Jabar kembali menetapkan tersangka baru dan hasil pengembangan penyidikan disebutkan kerugian negara atas kasus ini mencapai Rp 50 miliar.

Penyidik menahan tersangka baru atas nama PMP yang merupakan karyawan  PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong Kabupaten Garut, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga:  Duh, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Uu Ruzhanul Ulum: Ekonomi Masyarakat Menjerit

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Selasa sore menyebutkan, tim penyidik terus melakukan pengembangan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021.

“Pada hari ini, penyidik  menetapkan satu orang tersangka atas nama PMP, Karyawan  PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong. Dari pengembangan tersebut penyidik menemukan indikasi kerugian negara yang timbul dalam kasus ini mencapai kurang lebih sekitar Rp.50 Miliar,” ujarnya.

Baca Juga:  Pererat Hubungan Silaturahmi, Polres Purwakarta Gelar Lomba Mancing Antar Personel

Dia menjelaskan, terhadap  tersangka dikenakan Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Peserta Aksi 299 & Aparat Keamanan Salat Jum’at Berjamaah

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk kepentingan Penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan Rutan Selama 20 (dua puluh) hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung Kebon Waru,” kata Syarief.(Red)