Daerah

Ogah Di Bui, Ardi Bakrie dan Nia Ramdhani Naik Banding

×

Ogah Di Bui, Ardi Bakrie dan Nia Ramdhani Naik Banding

Sebarkan artikel ini
Artis Nia Ramadhani, Karikatur. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  PDGI Imbau Seluruh Dokter Gigi Berhenti Praktik Selama PPKM Darurat

Majelis hakim menilai tiga terdakwa tersebut bukan pecandu narkoba.

“Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu, karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis..” ungkap hakim.

Baca Juga:  Bey Machmudin Pastikan Cadangan Beras di Jabar Aman hingga Akhir Tahun

Hakim beranggapan bahwa baik Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, beserta sopirnya mengkonsumsi narkoba dilakukan secara sadar dan sengaja.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan