Daerah

Ogah Di Bui, Ardi Bakrie dan Nia Ramdhani Naik Banding

×

Ogah Di Bui, Ardi Bakrie dan Nia Ramdhani Naik Banding

Sebarkan artikel ini
Artis Nia Ramadhani, Karikatur. (Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Artis Nia Ramadhani dan suaminya Ardi Bakrie menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 Januari 2022.

Baca Juga:  Majelis Hakim PN Ciamis Vonis M. Kace 10 Tahun Penjara

Dalam vonisnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir pribadinya dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga:  Dewan Pelototi Fasilitas Olahraga di Kota Bandung Kurang Terawat, Dinas Diminta Segera Perbaiki

Majelis hakim menilai tiga terdakwa tersebut bukan pecandu narkoba.

“Karena terdakwa belum terkualifikasi sebagai pecandu, karena tak terdapat fakta terdakwa menggunakan narkotika dalam ketergantungan, baik secara fisik maupun psikis..” ungkap hakim.

Baca Juga:  Preman Pemalak Toko Mat Peci Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Hakim beranggapan bahwa baik Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, beserta sopirnya mengkonsumsi narkoba dilakukan secara sadar dan sengaja.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan