Dakwaan Jaksa KPK Dinilai Tidak Cermat, Kuasa Hukum Minta Majelis Hakim Bebaskan Ade Yasin

Karikatur Bupati Bogor Ade Yasin. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin kembali digelar Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (20/7/2022). Pada sidang hari ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau eksepsi.

Kuasa hukum Ade Yasin, Dinalara Butar-butar mengatakan, dakwaan yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap. Oleh karena itu, majelis hakim diminta untuk membebaskan Ade Yasin.

Baca Juga:  Karena Hal Ini, Tiga TPS di Purwakarta Bakal Dipindahkan

“Sehingga berakibat dakwaan JPU kabur, yang berakibat dakwaan JPU batal demi hukum,” ujarnya, Rabu (20/7/2022).

Terdapat tujuh poin yang diminta kuasa hukum Ade Yasin atas permintaannya ini. Mulai dari, menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya, menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat, menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Sabtu 9 April 2022

Kemudian, meminta hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, membebaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik terdakwa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga:  Gus Yaqut: Mudah-mudahan di Februari Ada Kejelasan Soal Ibadah Haji