JABARNEWS | PURWAKARTA – Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein yang akrab disapa Om Zein memastikan bantuan rumah bagi warga korban gusuran di bantaran irigasi, namun dengan syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan.
Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Purwakarta (Pemkab Purwakarta) akan memberikan bantuan rumah kepada korban penggusuran yang tinggal di bantaran irigasi, asalkan memenuhi sejumlah syarat.
Om Zein menyebutkan bahwa bantuan rumah hanya diberikan kepada warga yang benar-benar tidak mampu dan merupakan penduduk asli Purwakarta.
“Simak baik-baik jangan sampai gagal paham. Khusus bagi yang terkena penertiban yang kebetulan mereka adalah keluarga tidak mampu yang ber-KTP Purwakarta, berkartu keluarga Purwakarta, tidak memiliki pekerjaan yang tetap, yang tidak memiliki rumah dan tidak memiliki tanah,” tegas Om Zein, Sabtu, 21 Juni 2025.
Menurut Bupati Purwakarta, pemerintah tidak hanya akan memberikan bantuan berupa rumah, tetapi juga akan menyediakan lahan untuk pembangunan rumah baru bagi warga yang tergusur.