Pemerintah daerah, kata dia, menjalankan kewajiban untuk menyalurkan dana tersebut sesuai ketentuan. Seluruh mekanisme tersebut, sudah diatur dan tidak dapat dialihkan ke pos lain
Sementara untuk siltap dan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP), pembiayaannya bersumber dari anggaran kabupaten.
“Jadi belanja pegawai dari DAU, kecuali Siltap sama tunjangan atau TPP, itu dari kita dari kabupaten,” ucap Om Zein.
Selain itu, Bupati Purwakarta juga menyinggung penggunaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari opsen pajak kendaraan bermotor.
Ia menegaskan dana dari sektor tersebut akan difokuskan untuk perbaikan dan peningkatan kualitas jalan serta infrastruktur lainnya.





