JABARNEWS | PURWAKARTA – Memasuki bulan suci Ramadhan 1446 H, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein atau yang akrab disapa Om Zein telah mengatur perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Purwakarta.
Perubahan jadwal ini tertuang dalam surat edaran (SE) dengan nomor: 100.3.4/42-Org/2025 yang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
“Perubahan jam kerja ASN selama bulan ramadhan sesuai jam kerja yang sudah ditentukan oleh Gubernur Jabar,” kata Om Zein, pada Sabtu 1 Maret 2025.
Bupati Purwakarta itu menerangkan bahwa penyesuaian jam kerja tersebut memiliki tujuan utama untuk memastikan keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan tetap terjaga selama bulan puasa.
“Selain itu, agar ASN selepas makan sahur dan sholat subuh tidak tidur lagi dan juga agar bisa buka bareng keluarga di rumah,” tambah Om Zein.