Walah! Hingga Desember 2021, Sebanyak 2.796 Pasutri di Purwakarta Ajukan Perceraian

Ilustrasi pasutri ajukan perceraian. (Foto: Ruang Keluarga).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sepanjang 2021 ini, ada 1.030 perkara cerai pasangan suami istri (pasutri) di rentang usia 21-30 tahun dan 1.034 kasus di rentang usia 31-40 tahun yang tercatat di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta.

Tak hanya itu, menurut Sekretaris Pengadilan Agama Purwakarta Abdul Ghaffar Muhtadi, Pengadilan Agama Purwakarta juga mencatat ada 98 perkara cerai pasutri di usia 20 tahun, 830 perkara pada rentang usia 41-50 tahun, 371 perkara di rentang usia 51-60 tahun, serta 172 perkara cerai pasutri usia 60 tahun ke atas.

Baca Juga:  Universitas Kartamulia Siapkan Seribu Beasiswa bagi Warga Purwakarta, Ini Kata Bupati Anne

Ia menambahkan, adapun jumlah total gugatan cerai dari Januari hingga 17 Desember 2021 tercatat 2.052 perkara, sedangkan permohonan cerai ada 744 perkara.

Baca Juga:  Duh! Ratusan Warga di Palabuhanratu Sukabumi Terdampak Banjir Rob

“Data tersebut tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Yakni berjumlah 2.019 perkara gugatan cerai dan 892 permohonan cerai,” ucap Abdul Ghaffar, saat dihubungi melalui telepon selulernya, pada Selasa, 21 Desember 2021.

Baca Juga:  Pemkab Purwakarta Mutasi 6 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Ini Nama-namanya

Dirinya mengatakan, ada catatan penting sepanjang 2021 ini. Yakni, angka perceraian mengalami kenaikan signifikan pada Juni, Juli hingga Agustus 2021.