Daerah

Ombudsman Jabar Tindaklanjuti Aduan Soal Penahanan Ijazah Sekolah

×

Ombudsman Jabar Tindaklanjuti Aduan Soal Penahanan Ijazah Sekolah

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Ombudsman Kantor Perwakilan Jawa Barat menyatakan menindaklanjuti adanya aduan dari para orang tua siswa yang didampingi oleh Forum Masyarakat Peduli Pendidikan (FMPP) tentang adanya penahanan ijazah oleh sekolah.

Asisten Ombudsman RI Kantor Perwakilan Jawa Barat, Sartika Dewi mengatakan pihaknya sejauh ini meminta para orang tua melengkapi berkas soal adanya dugaan 40 kepala sekolah yang menahan ijazah.

Penahanan ijazah itu diduga akibat para siswa masih menunggak bayaran meski masuk ke kategori Rawan Melanjutkan Pendidikan (RMP).

Baca Juga:  Dirugikan Rp 118 M, Seorang Warga Gugat 3 Hakim Pengadilan Tinggi Bandung

“Kami sudah sampaikan silakan ke orang tua siswa ini untuk melengkapi dokumen laporan sesuai dengan syarat laporan ke Ombudsman,” kata Sartika di Kantor Ombudsman Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (12/11/2020).

Selain itu, Sartika juga memastikan dalam jangka panjang akan membawa hal tersebut sebagai isu yang diprioritaskan untuk diawasi oleh Ombudsman.

“Tahun depan ini akan menjadi salah satu informasi dan isu prioritas bagi kami untuk dilakukan kajian lebih mendalam,” kata Sartika

Baca Juga:  Sebanyak 27 Warga Binaan Lapas Cirebon Dapat Remisi Khusus Natal

Ketua FMPP Illa Setiawati menyebut ada sebanyak 40 kepala sekolah di tingkat SMP, SMA dan SMK, baik negeri maupun swasta yang diduga menahan ijazah.

Dia mengatakan para orang tua murid diminta untuk membayar uang sekolah dengan alasan anggaran pemerintah belum dicairkan. Berdasar catatannya, ada murid yang sejak tahun 2015 hingga kini masih belum menerima ijazah.

“Menurut keterangan kepala sekolah, jadi secara terpaksa pihak sekolah tetap menahan ijazah. Makanya kami melaporkan ke Ombudsman,” kata Illa.

Baca Juga:  Kemendes PDTT Raih Predikat Integritas WBK, Gus Menteri Sampaikan Pesan Ini

Namun Illa belum menyebutkan secara rinci ada berapa siswa yang ijazahnya masih ditahan oleh pihak sekolah. Apabila terbukti melanggar, ia meminta oknum-oknum di sekolah yang menahan ijazah tersebut agar dilakukan tindakan tegas.

“Kenapa tidak tindak tegas saja kalau perlu pecat saja biar ada efek jera untuk kepala sekolah lainnya,” kata dia. (Red)

Tinggalkan Balasan