Dirugikan Rp 118 M, Seorang Warga Gugat 3 Hakim Pengadilan Tinggi Bandung

Sidang gugatan terhadap 3 hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung di PN Bandung, Selasa (22/02/2022).
Sidang gugatan terhadap 3 hakim pada Pengadilan Tinggi Bandung di PN Bandung, Selasa (22/02/2022).

JABARNEWS | BANDUNG – Itok Setiawan, seorang warga Bandung menggugat 3 Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Bandung karena putusan para tergugat menyebabkan penggugat rugi Rp 118 miliar dan terancam kehilangan tanah dan bangunan miliknya.

Sidang gugatan dipimpin Hakim Sucipto,SH digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Bandung, Kamis (22/01/2024).

Dalam gugatan melalui kuasa hukumnya, Ebeneser Damanik menguraikan bahwa ketiga hakim, yakni Agus Suwargo (Tergugat 1), Muzaeni Achmad (Tergugat 2), dan Syafaruddin (Tergugat 3) dinilai mengeluarkan putusan Unprofesional Conduct, yaitu putusan yang tidak sesuai dengan berita sidang atau mengabaikan fakta-fakta hukum dan bukti dalam putusan sidang No.567/PDT/2023/PT.BDG tanggal 8 November 2023.

Baca Juga:  Jelang Pertandingan Persib lawan Persija, Ratusan Personel Polres Purwakarta Siaga Di jalur Tol dan Arteri

Perkara ini maju ke persidangan PT Bandung setelah upaya banding diajukan oleh Eddy Moelyo sekaligus Tergugat 4 yang bersengketa dengan penggugat (Itok) terhadap kepemilikan tanah di Jalan Dr Djunjunan No 86 Kota Bandung.

“Produk putusan banding dari 3 hakim ini ironis dan berlawanan serta telah berani mematahkan putusan Hakim Agung (Peninjauan Kembali) yang mengacu pada putusan No.38/PDT.G/2017/PN.BDG Jo No.228/PDT/2018/PT.BDG jo No.817 K/PDT/2019 jo No.55 PK/Pdt/2021,” ujar Ebeneser.

Bahkan dia memaparkan, hebatnya putusan ketiga hakim itu telah mengabaikan dan mematahkan Putusan Pidana No.839/Pid.B/2015/PN.Bdg tanggal 10 Maret 2015 yang memvonis Amin Mustopa selaku Tergugat 5, karena terbukti menggunakan surat zegel palsu dalam perkara melawan penggugat Itok Setiawan.

Baca Juga:  Upaya Cegah Covid-19, Gubernur Edi Rahmayadi Bagikan 15 Ribu Masker

Putusan itu dikuatkan Putusan Banding PT Bandung No.95/Pid/2016/PT.Bdg, tanggal 16 Mei 2016 jo Putusan MA RI No.932 K/PID/2016 tertanggal 27 September 2016.

“Perbuatan 3 hakim tergugat ini merupakan tindakan kejahatan dan patut diduga ikut membantu pekerjaan mafia tanah,” ucapnya.

Atas dasar tersebut, melalui gugatannya, Itok Setiawan menuntut haknya dikembalikan karena dampak putusan tersebut penggugat menderita kerugian material senilai Rp 118 miliar dan kerugian immaterial berdampak pada stress yang dialami keluarga penggugat senilai Rp 10 Miliar.

Baca Juga:  Aqua Gratis dan Voucher EatBoss di Rest Area KM 72A Tol Purbaleunyi

Perkara ini juga menggugat Amin Mustopa yang mengunakan surat zegel palsu atas tanah hibah dan menjual obyek tanah milik Itok sesuai SHM dari BP /akta jual beli 1988 dari BPN, kepada Eddy Moelyo.

Dalam berkas gugatan tersebut, ikut jadi Tergugat 6, Ketua PT Bandung dan Tergugat 7, Ketua Mahkamah Agung RI.

Sidang akan kembali digelar pada bulan Maret 2024.(Red)