Daerah

Ombudsman Lakukan OTT di SMKN 5 Bandung, Ada Permintaan Uang Sumbangan dan Pramuka

×

Ombudsman Lakukan OTT di SMKN 5 Bandung, Ada Permintaan Uang Sumbangan dan Pramuka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

“Sumbangan Pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” ucapnya.

Lanjut Dan Satriana, pada satu sisi hal ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022 untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa Barat siaga satu terhadap pungutan liar.

Baca Juga:  Diduga Manipulasi Domisili PPDB, Bima Arya Minta 3 Siswa SMA Didiskualifikasi

“Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tancapnya.

Baca Juga:  Hari Pertama Kerja Usai Dilantik Jadi Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Langsung Copot Kepala SMAN 6 Depok

Berkaitan dengan OTT tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga:  Asmawa Tosepu Petakan Strategi Penanganan Truk Tambang yang 'Nakal' di Parungpanjang Bogor

Pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan