Daerah

Ombudsman Lakukan OTT di SMKN 5 Bandung, Ada Permintaan Uang Sumbangan dan Pramuka

×

Ombudsman Lakukan OTT di SMKN 5 Bandung, Ada Permintaan Uang Sumbangan dan Pramuka

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

“Sumbangan Pendidikan harus bersifat sukarela dan tidak mengikat satuan pendidikan serta melalui prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah,” ucapnya.

Lanjut Dan Satriana, pada satu sisi hal ini merupakan realisasi dari pernyataan Gubernur Jawa Barat pada saat membuka PPDB tahun 2022 untuk melakukan pemantauan terhadap indikasi pungutan liar dalam tahapan pelaksanaan PPDB dan menjadikan wilayah Jawa Barat siaga satu terhadap pungutan liar.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Menyoal Kenaikan Harga BBM: Pemerintah Sudah Habis Rp500 Triliun untuk Subsidi

“Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat mendukung dan mendorong Tim Saber Pungli untuk meneruskan proses pengawasan pungli secara menyeluruh dan menuntaskan pemeriksaan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tancapnya.

Baca Juga:  Terima Kunjungan Kerja dari Sumatera Selatan, DPRD Jabar Bahas Prosedur hingga Mekanisme Reses

Berkaitan dengan OTT tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat telah berulang kali mengingatkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan pengawasan berkelanjutan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Baca Juga:  Herrie: Essien Siap Turun Di Uji Coba

Pengawasan berkelanjutan tersebut yakni dimulai dari tahap pendaftaran, pengumuman, daftar ulang, hingga pengisian bangku kosong melalui Manajemen Berbasis Sekolah (MBS).

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan