Ombudsman Lakukan OTT di SMKN 5 Bandung, Ada Permintaan Uang Sumbangan dan Pramuka

Ilustrasi Pungli. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Tim Satgas Saber Pungli Provinsi Jawa Barat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di SMK Negeri 5 Bandung.

Adapun OTT tersebut terkait dengan dugaan pungutan liar berupa permintaan uang sumbangan dan uang pramuka.

Baca Juga:  Bawa Minibus Curian ke Medan, Dua Pria Asal Dairi Ditangkap saat Isi BBM di SPBU

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Barat Dan Satriana mengaku prihatin atas kejadian tersebut.

“Kami prihatin terhadap kejadian penangkapan terhadap Kepala Sekolah dan panitia PPDB SMKN 5 Bandung yang diduga melakukan upaya pengumpulan uang titipan untuk biaya pembangunan sekolah dan seragam,” kata Dan, di Bandung, Jumat (24/6/2022).

Baca Juga:  Setiawan Wangsaatmaja: Wawasan Lingkungan Harus Ditanamkan sejak Dini

Dia mengatakan Pungli atau permintaan imbalan dalam pelayanan publik merupakan salah satu bentuk maladministrasi dan mengacu kepada Pasal 35 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. maka atasan langsung harus melakukan pengawasan internal atas pelayanan publik yang diselenggarakan olehnya.

Baca Juga:  Festival Angklung 2023, 1 Tahun Deklarasi Bandung Sebagai Kota Angklung