Terkait penyitaan sejumlah uang oleh penyidik KPK di kediamannya, Ono merujuk pada penjelasan kuasa hukumnya yang menyebut dana tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi.
“Sudah dijelaskan oleh kuasa hukum saya, bahwa uang itu tabungan arisan istri,” ucapnya.
Ia menegaskan akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan dan menunggu hasil persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Intinya saya menghormati betul proses hukum yang dilakukan oleh KPK. Kita lihat seperti apa hasilnya,” katanya.
Kasus dugaan suap ijon proyek di Bekasi sendiri kini menjadi perhatian publik, karena melibatkan sejumlah pejabat dan pihak swasta dalam pengadaan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





