JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kasus pencurian uang puluhan juta rupiah milik agen BRILink di Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, akhirnya terungkap. Pelaku yang ditangkap polisi ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
Pelaksana Tugas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, Agus Yusup Suryana, mengatakan tersangka berinisial A (43) diringkus setelah penyidik melakukan pendalaman selama beberapa pekan sejak laporan diterima.
“Pelaku diringkus setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam terkait raibnya uang puluhan juta rupiah dari rumah korban,” ujar Agus kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Indra Gunawan (35), agen BRILink di Kampung Sindangjaya, Desa Jayamukti, Pancatengah, yang kehilangan uang sekitar Rp20 juta. Kejadian tersebut baru disadari saat korban hendak menghitung uang yang disimpan di dalam lemari.
Dari hasil pengecekan, uang yang semula berjumlah sekitar Rp30 juta tersisa hanya Rp10 juta. Korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan menemukan jendela dalam keadaan rusak diduga bekas pembongkaran.





