Daerah

Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

×

Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

Sebarkan artikel ini
Ono Surono
Dialog Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono bersama para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023). (Foto: Istimewa).
Ono Surono
Dialog Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono bersama para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023). (Foto: Istimewa).

“Mayoritas pemilik kapal tangkap ikan ukuran 5GT atau di bawah 30GT adalah para pelaku usaha kecil, dengan modal kecil untuk mencukupi kehidupan sehari hari,” jelasnya

Sebab itu sangat merugikan kami sebagai nelayan kecil, apalagi dalam mencari ikan kami dibatasi hanya 12 mil saja.

Baca Juga:  Saan Mustopa Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Cianjur Selatan

Selain nelayan di Eretan Wetan, sebelumnya puluhan nelayan kecil di Karangsong Indramayu memprotes kebijakan BPH Migas dan Pertamina terkait penerapan aplikasi untuk mendapatkan solar bersubsidi bagi nelayan di bawah 30 GT.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gelar Turnamen Sepakbola Usia Dini, Ini Tujuannya

Bahkan nelayan yang sudah mengantri sejak subuh, tidak mendapatkan solar yang diperlukan dikarenakan adanya kebijakan baru tersebut.

Dalam aplikasi itu, setiap nelayan penerima subsidi harus memiliki email pribadi, barcode, dan foto diri secara online saat membeli solar. Aplikasi baru ini dinilai sangat memberatkan para nelayan, sebab mereka tidak pernah mendapatkan sosialisasi terlebih dahulu dari lembaga terkait seperti Pertamina, BPH Migas dan Dinas Perikanan.

Baca Juga:  Fantastis! DPR RI Anggarkan Rp48,7 Miliar Untuk Ganti Gorden
Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34