Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

Ono Surono
Dialog Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono bersama para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | INDRAMAYU – Para nelayan di Pantura Indramayu mengeluhkan kebijakan baru yang mengharuskan mereka menggunakan aplikasi untuk mengisi BBM, sehingga menimbulkan kebingungan dan kekecewaan dikalangan nelayan.

Perihal tersebut terungkap saat para nelayan mengadukan langsung permasalahan tersebut kepada Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023).

Baca Juga:  Mulai Izin Usaha Hingga Pinjaman Bank, Begini Kedekatan HS dan RW Tersangka Kasus Korupsi di Kota Banjar

Rasgianto, Ketua KUD Misaya Mina Eretan Wetan mengungkapkan, nelayan di wilayahnya sekarang harus berurusan dengan persyaratan baru yang mencakup memiliki nomor telepon seluler, email terverifikasi, serta mengunggah foto diri dan selfie pemilik kapal untuk mengisi BBM solar.

Baca Juga:  Awas! Rudy Gunawan Ingatkan Warga Garut Waspadai Penularan Covid-19

Hal ini membuat beberapa nelayan merasa terbebani dengan aturan baru yang tiba-tiba diterapkan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.

Dikatakannya, menilai Surat Edaran (SE) Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) nomor 1090 tahun 2023 tentang migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan ikan dan pengangkutan ikan sangat merugikan para nelayan di Indramayu.

Baca Juga:  Tak Hanya PDIP, Gerindra Juga Pertimbangkan Ridwan Kamil Jadi Cawapres Prabowo