Daerah

Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

×

Ono Surono Minta KKP dan BPH Migas Tunda Peraturan Baru BBM Subsidi Nelayan

Sebarkan artikel ini
Ono Surono
Dialog Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono bersama para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023). (Foto: Istimewa).
Ono Surono
Dialog Anggota Komisi IV DPR RI Ono Surono bersama para nelayan di Tempat Pelelangan Ikan Eretan Wetan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Kamis (19/10/2023). (Foto: Istimewa).

Hal yang sama juga dirasakan nelayan Tegal, Jawa Tengah. Perihal tersebut diungkapkan Riswanto, Ketua DPD HNSI Jawa Tengah.

“Kemarin, saya mendapat keluhan dari nelayan Kota Tegal terkait kebijakan dari Pertamina yang ujug-ujug mau memberhentikan operasional SPBUN di daerah selama tiga hari, alasan dari Pertamina untuk peralihan sistem penginputan yang mengharuskan pengisian BBM bersubsidi dengan sistem aplikasi sama seperti yang terjadi di Jawa Barat,” terangnya

Baca Juga:  KPK segera Eksekusi Ade Yasin Usai Upaya Kasasinya Ditolak MA

Riswanto yang juga Ketua Koperasi Nelayan KUD Karyamina, mempunyai dua unit penyalur SPBUN melayani BBM solar subsidi kapal ukuran dibawah 30 GT. Ia mengaku kaget, karena aturan yang terkesan akan diberlakukan, secara ujug-ujug membuat masyarakat nelayan kecil merasa kebingungan dan menimbulkan keresahan dibawah.

Baca Juga:  Polisi Gadungan Di Depok Ini Gelapkan Mobil, Diceraikan Istri Pula

“Namanya sistem Microsite yang didaftarkan barcodenya akan diverifikasi kepusat dgn SLA tiga hari sejak didaftarkan, aturan tanpa sosialiasi ke bawah berdampak pada keberlangsungan nelayan melaut menangkap ikan akan menjadi terhambat, apalagi nelayan yang melautnya harian,” ungkapnya

Baca Juga:  Fraksi PDIP DPRD Sumatra Utara Angkat Bicara Terkait Pidato Romo Yang Marah-Marah di Pasar Lelo, Serdang Bedagai

Pihaknya berharap, agar ada sosialisasi lebih dahulu, kemudian ada masa transisinya dan SPBUN tetap dapat beroperasi.

Pages ( 3 of 4 ): 12 3 4