Daerah

Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polres Majalengka Tindak 1.806 Pelanggar

×

Operasi Keselamatan Lodaya 2025, Polres Majalengka Tindak 1.806 Pelanggar

Sebarkan artikel ini
Razia Motor
Ilustrasi razia motor saat Operasi Lodaya. (Foto: Dok. JabarNews).

JABARNEWS | MAJALENGKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat, menindak sebanyak 1.806 pelanggar selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Kabupaten Majalengka.

Kepala Satlantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 291 pengendara diberikan sanksi tilang, sedangkan 1.515 lainnya mendapat teguran secara humanis.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Fespati Kunjungi Makodim 0619 Purwakarta

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta tidak mengenakan helm,” ujar Rudy di Majalengka, Rabu (19/2/2025).

Baca Juga:  Lebih dari 500 Ribu Orang Ikuti Vaksinasi Massal COVID-19 di Jawa Barat

Dari total 291 tilang yang diberikan, sebanyak 127 merupakan tilang manual. Sementara itu, 164 tilang lainnya dilakukan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Baca Juga:  Duh! 681 Rumah di Sukabumi Rusak Akibat Gempa Cianjur

Selain itu, ditemukan juga sejumlah pelanggaran lainnya, seperti pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan serta pengendara yang melawan arus lalu lintas, yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2