JABARNEWS | MAJALENGKA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka, Jawa Barat, menindak sebanyak 1.806 pelanggar selama sepekan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lodaya 2025 di Kabupaten Majalengka.
Kepala Satlantas Polres Majalengka, AKP Rudy Sudaryono, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 291 pengendara diberikan sanksi tilang, sedangkan 1.515 lainnya mendapat teguran secara humanis.
“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat kendaraan serta tidak mengenakan helm,” ujar Rudy di Majalengka, Rabu (19/2/2025).
Dari total 291 tilang yang diberikan, sebanyak 127 merupakan tilang manual. Sementara itu, 164 tilang lainnya dilakukan melalui sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Selain itu, ditemukan juga sejumlah pelanggaran lainnya, seperti pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk keselamatan serta pengendara yang melawan arus lalu lintas, yang dapat membahayakan pengguna jalan lain.