Operasi Penertiban: Satpol PP Bandung Sita Ribuan Butir Obat Ilegal dan Segel Dua Toko

Operasi Penertiban: Satpol PP Bandung Sita Ribuan Butir Obat Ilegal dan Segel Dua Toko
Petugas Satpol PP Kota Bandung menita ribuan obat ilegal daftar G yang dijual bebas dari 4 lokasi di Bandungll

 

JABARNEWS | BANDUNG – Satpol PP Kota Bandung menyita ribuan obat-obatan terlarang dan ilegal dalam operasi penertiban di 4 lokasi, Rabu 20 Mei 2024.

Petugas melakukan operasi ini sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran ketertiban umum dan dugaan penjualan minuman keras (minol) tanpa izin.

Tujuan utama operasi represif non-yustisial ini adalah untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Kota Bandung.

Baca Juga:  Kajati Jabar Bakal Turun Langsung Jadi JPU Atas Kasus Pemerkosaan Santriwati, Media Diminta Tidak Lakukan Ini

Keterangan dari Humas Kota Bandung menyebutkan, Satpol PP Kota Bandung menargetkan 4 titik lokasi utama yang menjadi pusat peredaran obat-obatan terlarang dan minol tanpa izin.

4 lokasi tersebut adalah:

  1. Sebotol Wine & Spirit di Jalan Kopo No. 140, Kelurahan Babakan Asih, Kecamatan Bojongloa Kaler.
  2. Toko Kawa2 Sagitarius di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Karasak, Kecamatan Astana Anyar (sebelah warkop 2 lantai).
  3. Toko Kosmetik Mail di Jalan BKR (sebelah Toko Sitorus).
  4. Kios Berkah Jaya Herbal di Jalan BKR No. 9, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol.
Baca Juga:  Kondisi Jalan di Jabar Memprihatinkan, DPRD Soroti Kecilnya Anggaran DBMPR

1.559 Butir Obat Jenis G

Dari 4 lokasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan ribuan butir obat-obatan terlarang dan menyegel dua toko, yaitu Toko Kosmetik Mail dan Kios Berkah Jaya Herbal.

Sementara itu, dua lokasi lainnya, yaitu Sebotol Wine & Spirit dan Toko Kawa2 Sagitarius, petugas menemukan toko dalam keadaan tertutup.

Baca Juga:  Karena Ini, Dinsos Kota Bandung Ungkap Kendala Vaksinasi Anak Jalanan

Petugas yang turun ke lapangan berhasil menyita 1.559 butir obat-obatan daftar G dan menyegel kegiatan usaha yang tidak berizin.

Operasi ini bermula dari aduan masyarakat yang khawatir dengan peredaran dan penjualan minuman keras serta obat-obatan terlarang di wilayah mereka. Masyarakat melaporkan bahwa beberapa toko dan kios kedapatan menjual obat-obatan tanpa izin dan minuman keras secara ilegal.