Tok! UMK 2023 di Jabar Resmi Diumumkan, Cek Besarannya Disini

UMK 2023
Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat mengumumkan besaran UMK 2023 di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat telah resmi mengumumkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.

Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi mengatakan, penetapan UMK 2023 di Jabar itu berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat No 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang UMK Jabar.

Baca Juga:  Tahun 2023, Bupati Purwakarta Kejar Target Ketinggalan Pembangunan

“Memutuskan, menetapkan besaran upah minimum kabupaten/kota di daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023,” kata Taufik di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022).

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan ketetapannya, kenaikan UMK Jabar 2023 disahkan rata-rata sebesar 7,09 persen dan besaran UMK itu ditetapkan dengan mengacu kepada Permenaker No 18 Tahun 2022.

Baca Juga:  Bambang Tirtoyuliono Ajak Ulama dan Tokoh Agama Dakwahkan Soal Penanganan Sampah

“Ada 27 kota/kabupaten ditetapkan memiliki upah minimum. UMK mulai dibayarkan 1 januari 2023,” jelasnya.

UMK 2023
Kepala Disnakertrans Jabar Rachmat Taufik Garsadi saat mengumumkan besaran UMK 2023 di Gedung Sate, Rabu (7/12/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

Dalam Pergub tersebut, lanjut Taufik, UMK Kota Bandung sebesar Rp4.048.462,69, Sementara, Kabupaten Bandung Barat Rp3.480.795,40, Sedangkan, Kota Cimahi Rp3.514.093,25 dan Kabupaten Bandung Rp3.492.465,99.

Baca Juga:  DPRD Jabar Apresiasi Pilkada Serentak Berjalan Lancar

Sementara itu, Kota Bekasi dengan UMK tertinggi di Jabar sebesar Rp5.158.248,20, kemudian, Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07 dan Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44.

Berikut ini rincian UMK Jabar 2023:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20

2. Kabupaten Karawang Rp5.176.179,07

3. Kabupaten Bekasi Rp5.137.575,44

4. Kabupaten Purwakarta Rp4.464.675,02

5. Kabupaten Subang Rp3.273.810,60