Berdasarkan laporan tersebut, Satpol PP Kota Bandung melakukan penyelidikan dan akhirnya melaksanakan operasi penertiban.
Langgar Perda
Para penjual obat-obatan terlarang ini terjerat sanksi berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku. Mereka melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Temasuk Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranlinmas).
Pelanggaran ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga membahayakan kesehatan dan keamanan publik.
Satpol PP Kota Bandung berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan pengawasan secara rutin guna memastikan bahwa Kota Bandung bebas dari peredaran obat-obatan terlarang dan minuman keras ilegal.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.





