Sementara itu, Kepala SDN 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, membenarkan bahwa pihak sekolah bersama Dewan Guru telah melakukan rapat dan memutuskan untuk memberhentikan NS secara resmi mulai 13 Juni 2025.
“Apa yang dilakukan NS telah melanggar ketentuan dan integritas sebagai tenaga kependidikan. Dalam rapat kedisiplinan yang digelar 12 Juni 2025, kami menyepakati bahwa NS diberhentikan,” tegas Acep.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dana yang seharusnya disalurkan kepada siswa penerima manfaat PIP diduga digunakan untuk kepentingan pribadi oleh NS dengan dalih “khilaf”.
Saat ini, pihak Dinas Pendidikan tengah menyiapkan langkah hukum lebih lanjut terhadap pelanggaran tersebut sebagai bentuk ketegasan dan upaya menjaga kredibilitas pelaksanaan program bantuan pendidikan.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pengelola dana pendidikan agar bekerja dengan transparan, akuntabel, dan mengedepankan kepentingan peserta didik sebagai prioritas utama. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News