“Kami melihat masih ada pihak yang mengabaikan aturan dengan tetap mengoperasikan tempat hiburan malam di bulan Ramadan. Oleh karena itu, kami sepakat bahwa selama bulan suci, termasuk Hari Raya Idulfitri dan hari-hari besar keagamaan lainnya, semua pihak harus menunjukkan rasa hormat, terutama pengelola tempat hiburan yang masih melanggar,” ujar Edwin.
Dalam audiensi tersebut, tiga poin utama menjadi kesimpulan. Pertama, memastikan penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2019 beserta surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Kedua, menutup seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan. Ketiga, menghentikan peredaran minuman keras ilegal dan praktik prostitusi di Kota Bandung.
“Kami masih menemukan banyak titik yang menjual minuman keras ilegal, bahkan di kawasan permukiman, yang jelas berdampak langsung pada masyarakat sekitar,” tambahnya.
Tuntutan untuk Pengawasan Ketat
Menurut Edwin, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama masih maraknya pelanggaran. Ia juga menyoroti adanya oknum tertentu yang diduga melindungi tempat hiburan yang tetap beroperasi secara ilegal.