Daerah

Ormas Islam di Kota Bandung Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

×

Ormas Islam di Kota Bandung Desak Penutupan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini
Tempat hiburan malam
Tempat hiburan malam. (foto: net)

“Kami melihat masih ada pihak yang mengabaikan aturan dengan tetap mengoperasikan tempat hiburan malam di bulan Ramadan. Oleh karena itu, kami sepakat bahwa selama bulan suci, termasuk Hari Raya Idulfitri dan hari-hari besar keagamaan lainnya, semua pihak harus menunjukkan rasa hormat, terutama pengelola tempat hiburan yang masih melanggar,” ujar Edwin.

Baca Juga:  Atap Gazebo Ambruk, Belasan Mahasiswa Unsil Tasikmalaya Tertimpa Saat Latihan Drama

Dalam audiensi tersebut, tiga poin utama menjadi kesimpulan. Pertama, memastikan penegakan Perda Nomor 14 Tahun 2019 beserta surat edaran dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Baca Juga:  Pemudik Wajib Tahu, Begini Persiapan Polda Jabar dalam Operasi Ketupat Lodaya 2022

Kedua, menutup seluruh tempat hiburan malam selama Ramadan. Ketiga, menghentikan peredaran minuman keras ilegal dan praktik prostitusi di Kota Bandung.

“Kami masih menemukan banyak titik yang menjual minuman keras ilegal, bahkan di kawasan permukiman, yang jelas berdampak langsung pada masyarakat sekitar,” tambahnya.

Baca Juga:  Dua Narapidana Teroris di Lapas Purwakarta Kembali ke Pangkuan Ibu Pertiwi

Tuntutan untuk Pengawasan Ketat

Menurut Edwin, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi faktor utama masih maraknya pelanggaran. Ia juga menyoroti adanya oknum tertentu yang diduga melindungi tempat hiburan yang tetap beroperasi secara ilegal.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34