JABARNEWS | GARUT – Sejumlah pabrik kulit di kawasan industri Sukaregang, Kabupaten Garut, Jawa Barat, diduga membuang limbah berbahaya langsung ke aliran sungai tanpa melalui proses pemurnian di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dugaan pencemaran ini memicu respons cepat dari kepolisian yang kini tengah melakukan penyelidikan dengan bantuan tim laboratorium dari Bandung.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Garut, Ipda Hadiansyah, mengungkapkan bahwa tim gabungan telah mengambil sampel limbah dari beberapa titik untuk mengukur kandungan zat berbahaya dalam air sungai.
“Bersama laboratorium dari Kabupaten Bandung, kami mengambil sampel limbah B3 atau baku mutu air dari wilayah Sukaregang. Hasil pengecekan menunjukkan limbah dibuang ke media tanah dan sungai tanpa proses pengolahan IPAL,” ujar Hadiansyah, Kamis (24/7/2025).
Pantauan di lapangan menunjukkan air yang mengalir ke arah Sungai Cimanuk berubah warna menjadi coklat kehitaman dan mengeluarkan bau menyengat. Hal ini menandakan adanya paparan bahan kimia berbahaya dari aktivitas industri kulit.
Pembuangan limbah secara langsung ini tidak hanya menyalahi prosedur lingkungan, tetapi juga memicu keluhan warga. Salah satunya datang dari masyarakat Kampung Naga di wilayah Tasikmalaya yang mencurigai adanya pencemaran air akibat aktivitas pabrik di Garut.