JABARNEWS | BANDUNG – Warga Jawa Barat kini bisa mencicil pajak mobil dan motor melalui aplikasi T-Samsat yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan program cicilan pajak kendaraan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus membayar sekaligus.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Jum’at (31/10/2025).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan Bank BJB.
Melalui T-Samsat, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara bertahap.





