Daerah

Pajak Mobil dan Motor di Jabar Bisa Dicicil Lewat T-Samsat, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

×

Pajak Mobil dan Motor di Jabar Bisa Dicicil Lewat T-Samsat, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Sebarkan artikel ini
Peluncuran layanan T-Samsat oleh Pemprov Jawa Barat untuk cicilan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi pajak motor dan mobil (Foto: Net)

JABARNEWS | BANDUNG – Warga Jawa Barat kini bisa mencicil pajak mobil dan motor melalui aplikasi T-Samsat yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan program cicilan pajak kendaraan ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus membayar sekaligus.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi Usulkan Transformasi Kantor Bakorwil di Purwakarta Jadi Kantor Wilayah Gubernur

“Pembayaran pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat bisa dengan cara menyicil melalui aplikasi T-Samsat,” ujar Dedi Mulyadi, dikutip Jum’at (31/10/2025).

Baca Juga:  Sekitar 300 Rumah Tak Layak Huni Terlihat di Desa Sukasukur Tasikmalaya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan bahwa layanan ini merupakan hasil kerja sama antara Pemprov Jawa Barat dan Bank BJB.

Baca Juga:  Polisi Amankan Tiga Pemuda yang Hendak Tawuran di Purwakarta

Melalui T-Samsat, masyarakat dapat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara bertahap.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23