Asep mennjelaskan untuk dapat menggunakan layanan ini, masyarakat perlu memiliki rekening dan kartu ATM Bank BJB, menggunakan aplikasi BJB DIGI, serta memastikan tidak memiliki tunggakan pajak sebelumnya.
Menurutnya, sistem T-Samsat terhubung langsung dengan database Samsat Jawa Barat, sehingga proses verifikasi dan pembayaran berlangsung otomatis dan efisien.
Asep menegaskan, pembayaran pajak kendaraan Jawa Barat melalui skema cicilan tidak dikenakan biaya tambahan. Wajib pajak juga dapat menentukan tanggal pembayaran sesuai kemampuan keuangan masing-masing.
“Melalui sistem autodebit, pembayaran pajak akan dilakukan secara otomatis dari rekening tabungan wajib pajak, sehingga memastikan pembayaran dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan jumlah yang ditentukan,” ujarnya.





