Daerah

Pakar Epidemiolog Imbau Pemerintah Batasi Pergerakan Libur Nataru

×

Pakar Epidemiolog Imbau Pemerintah Batasi Pergerakan Libur Nataru

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Jelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru), Pakar Epidemiolog dari Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Bony Wiem Lestari mengimbau pemerintah untuk membatasi masyarakat yang hendak berlibur ke luar daerah agar tidak menimbulkan penyebaran klaster Covid-19 baru.

Dia mengatakan, saat memasuki libur panuang, mobilitas masyarakat tidak terkontrol sehingga menyebabkan penyebaran Covid-19 bertambah dan dibawa oleh pendatang atau wisatawan.

Baca Juga:  Dana Hibah Pilkada Purwakarta Tembus Rp50,5 Miliar, Segini Jatah KPU dan Bawaslu

“Saat libur panjang masyarakat banyak yang berbondong-bondong keluar kota, dampaknya jelas saja membentuk klaster baru akibat terbawanya virus oleh orang yang berasal dari daerah dengan kerawanan tinggi,” kata Bony saat dihubungi, Senin (23/11/2020).

Dia menjelaskan, pembatasan pergerakan ini dilakukan bukan sebatas untuk menahan penyebaran Covid-19. Tetapi, lanjut Bony, agar tidak menyebarkan pandemi Covid-19 ke daerah-daerah yang saat ini sudah berada di status aman.

Baca Juga:  Kemenkum Jabar Soroti Dua Raperda Purwakarta, Ini Catatannya

“Pembatasan pergerakan ini pastinya agar daerah yang sudah mulai aman tidak terkontaminasi kembali oleh virus yang terbawa dari daerah yang memiliki risiko zona tinggi,” jelasnya.

Bony mengungkapkan, jika memang ada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan ke kampung halaman pada libur Nataru, harus diwajibkan melakukan rapid tes sebelum dan dicek oleh petugas diperjalanan serta melakukan isolasi mandiri setelah bepergian minimal 10 hari.

Baca Juga:  Kongres PWI 2025 Tayang Live di Youtube: Transparan dan Terbuka untuk Semua Anggota

“Kalaupun ada yang mau mudik sebenarnya masih bisa, yang penting rapid test dulu deh minimalnya. Terus nanti tunjukkan kepada petugas pemeriksaan dijalan hasil rapid itu. Dan yang pasti masyarakat harus isolasi mandiri minimal 10 hari setelah melakukan mudik,” tutupnya. (Rnu)

Tinggalkan Balasan