Palsukan Sandal Eiger, Pria Ini Diancam Pidana 5 Tahun Penjara

JABARNEWS | BANDUNG – Mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000 per kodi dari usahanya memalsukan sandal bermerk milik PT. Eigerindo Multi Produk Industri, pelaku YN saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan, pelaku ditangkap dikarenakan menggunakan merk Eiger tanpa seizin dari pemilik merek Eiger sehingga diindikasikan sebagai pemalsuan barang atau pelanggaran tentang merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga:  Ini Fakta Baru Kasus Penginjak Al Quran di Sukabumi, Pengakuan Pemilik Kontrakan Jadi Sorotan

“Bahwa maksud dan tujuan tersangka menggunakan merk Eiger tanpa seizin dari pemilik merek Eiger yang telah terdaftar di Ditjen HKI Kemenhumkam RI pada barang berupa sandal yang tersangka produksi dan perdagangkan,” katanya saat ditemui di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Rabu (09/05/2018).

Dari kasus tersebut, kepolisian melakukan penyitaan barang bukti, yaitu 3 karung bahan baku sandal, 1 karung bahan jadi sandal, 1 unit mesin jahit, dan 1 unit alat cetak press. Lalu, 2 kaleng lem, 1 gulung tali sandal, 1 kantung label/merk eiger, dan 6 buah moulding.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Kembali potong Tiang Kabel

Ditambahkannya, tersangka YN sejauh ini telah mendistribusikan barang palsunya di daerah seputaran Kabupaten Bogor dengan harga relatif lebih murah dibandingkan produk yang aslinya.

“YN memproduksi sandal merk Eiger pada tanggal 12 April 2018 dan mendistribusikan sandal merk palsu di daerah Bogor dengan mempekerjakan delapan orang karyawan,” imbuhnya.

Baca Juga:  Sukses Amankan Mudik Lebaran 2024, Sekda Purwakarta Apresiasi TNI-Polri

Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya YN dijerat ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun dengan denda Rp. 2 miliar sesuai Pasal 100 ayat 1 dan 2 atau Pasal 102 Undang-undang R.I. No. 20 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat