“Selama 6 tahun itu, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang, antara Rp 400 ribu sampai Rp 1 juta,” terang Kusworo.
“Rata-rata, perbuatan tidak senonoh ini dilakukan di kediaman tersangka,” tambahnya melansir dari suarajabar.id.
Kusworo menerangkan, aksi cabul si paman dilakukan di tempat tiggalnya. Lalu aksi cabul si paman terungkap setelah korban berani melaporkan kasus tersebut Juni 2022 ini. (Red)