JABARNEWS | BANDUNG – Seorang paman yang tega mencabuli keponakannya selama enam tahun di Kabupaten Bandung terancam hukum penjara selama lima tahun. Hal ini dikatakan langsung Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusoworo mengatakan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-undang perlindungan anak. Pasalnya, aksi cabul pelaku sejak korban masih berusia 16 tahun hingga kini 21 tahun.
Lanjutnya kepada korban, pelaku selalu mengiming-imingi uang antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta.
“Saat ini korban berusia 21 tahun, namun awal pencabulan dilakukan ketika korban berusia 16 tahun,” katanya, Kamis (16/6/2022).
Selain itu, pelaku juga kerap mengancam korban bila menolak melakukan hubungan badan. Ancaman pelaku yakni akan menyebarkan foto dan video asusilanya itu ke media sosial.