Daerah

Pansus 14 DPRD Bandung Siapkan Raperda Antisipasi Penyimpangan Seksual: Fokus pada Pencegahan dan Edukasi

×

Pansus 14 DPRD Bandung Siapkan Raperda Antisipasi Penyimpangan Seksual: Fokus pada Pencegahan dan Edukasi

Sebarkan artikel ini
Pansus 14 DPRD Bandung Siapkan Raperda Antisipasi Penyimpangan Seksual: Fokus pada Pencegahan dan Edukasi
Ilustrasi edukasi publik sebagai bagian dari upaya pencegahan penyimpangan seksual di Kota Bandung. (Orami.com)

JABARNEWS | BANDUNGDPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 14 tengah menyiapkan langkah hukum baru untuk menjaga moral dan kesehatan masyarakat. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko serta Penyimpangan Seksual kini mulai dibahas secara mendalam. Langkah ini bukan reaksi atas kondisi darurat, melainkan bentuk antisipasi agar penyimpangan perilaku tidak berkembang di Kota Kembang.

Langkah Antisipatif, Bukan Reaksi Darurat

Anggota Pansus 14, drg. Susi Sulastri, menegaskan bahwa Raperda ini lahir dari semangat pencegahan, bukan karena situasi yang mendesak.

“Kenapa perda ini harus ada di Kota Bandung? Karena kita ingin Bandung menjadi kota yang bebas dari penyimpangan pelaku seksual,” ujar politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.

Menurut Susi, data yang dimiliki Pemkot Bandung menunjukkan bahwa kasus penyimpangan seksual belum berada pada level darurat. Namun, ia menilai langkah pencegahan tetap penting dilakukan sejak dini.

Baca Juga:  Ini PR Dinsos Dari DPRD Kota Bandung, Harus Segera Diselesaikan!!

“Kalau dibilang darurat, sih tidak ya. Berdasarkan data yang ada, kasusnya tidak terlalu besar atau signifikan untuk disebut darurat. Tapi semangat dari perda ini adalah menjadikan Kota Bandung bebas dari perilaku penyimpangan seksual,” tegasnya.

Dinas Kesehatan Jadi Garda Terdepan

Dalam pelaksanaannya, Dinas Kesehatan akan memegang peran utama. Namun, koordinasi lintas perangkat daerah juga akan menjadi kunci agar pencegahan berjalan efektif.
“Perda ini nanti akan menjelaskan berbagai hal mulai dari upaya pencegahan, rehabilitasi, hingga jenis-jenis penyimpangan yang dimaksud. Salah satunya juga akan dibentuk satgas penanganan penyimpangan perilaku seksual,” tutur Susi.

Raperda ini diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan masyarakat dari perilaku berisiko yang dapat mengganggu ketertiban sosial dan kesehatan publik. Dengan adanya dasar hukum yang jelas, Pemkot Bandung akan lebih siap melakukan tindakan mitigasi ketika muncul indikasi penyimpangan di lapangan.

Fokus pada Edukasi dan Pencegahan

Menariknya, Raperda ini tidak memuat pasal sanksi pidana atau administratif. Fokus utamanya justru pada edukasi dan rehabilitasi.
“Raperda ini sifatnya preventif, jadi tidak ada sanksi. Tujuannya lebih kepada edukasi, rehabilitasi, dan upaya pencegahan,” jelas Susi.

Baca Juga:  Simak! Cara Tetap Keren Meski Pake Masker Selama Pandemi Covid-19

Ia menilai, edukasi publik adalah kunci utama untuk menekan munculnya perilaku menyimpang. Oleh karena itu, Pemkot Bandung akan mengedepankan kampanye sosial, penyuluhan, dan pendampingan bagi masyarakat.

Belajar dari DKI Jakarta

Sebagai bagian dari proses penyusunan, Pansus 14 berencana melakukan studi banding ke DKI Jakarta. Wilayah ibu kota tersebut sudah lebih dulu memiliki perda serupa dan dinilai berhasil dalam penerapannya.
“Rencananya kami akan studi banding ke Jakarta karena mereka sudah memiliki perdanya,” kata Susi.

Melalui langkah ini, DPRD berharap dapat menyusun aturan yang sesuai dengan kondisi sosial Kota Bandung tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan moral publik. Susi juga optimistis, dengan adanya perda ini, pemerintah kota akan memiliki dasar hukum kuat untuk menindaklanjuti setiap potensi perilaku menyimpang.

Baca Juga:  DPRD: Kuatnya Soliditas di 20 Tahun Forum RW Kota Bandung

“Harapannya, dengan adanya perda ini kita bisa mencegah dan mengendalikan perilaku seksual berisiko di Kota Bandung. Jadi ketika muncul hal-hal kecil yang mengarah ke sana, kita bisa segera mengantisipasi dan melakukan langkah mitigasi,” imbuhnya.

Kota Bandung Menuju Lingkungan Sosial yang Sehat

Melalui Raperda ini, DPRD dan Pemkot Bandung menegaskan komitmen untuk membangun lingkungan sosial yang sehat dan beradab. Pendekatan yang diambil bukan sekadar menindak, melainkan mendidik. Upaya ini menjadi sinyal kuat bahwa Kota Bandung ingin menjadi teladan dalam menjaga nilai moral dan kesehatan publik di tengah tantangan sosial yang semakin kompleks.

Dengan dasar hukum yang kuat dan kerja sama lintas sektor, Bandung berupaya menutup ruang bagi penyimpangan perilaku seksual sejak dini — demi generasi yang lebih sadar, sehat, dan berintegritas.(Red)