Daerah

Panwaslu Cikadu Cianjur Gencar Lakukan Pengawasan Kampanye

×

Panwaslu Cikadu Cianjur Gencar Lakukan Pengawasan Kampanye

Sebarkan artikel ini
Panwaslu Cikadu
Jajaran Panwaslu Cikadu, Cianjur saat rapat di kantor sekretariat. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Cikadu Manap Abdul Rohman mengatakan bahwa belum ada laporan pelanggaran yang dilakukan oleh Partai Politik (Parpol), hanya saja alat praga kampanye (APK) memang sudah banyak dipasang.

Baca Juga:  Herman Suherman Minta Warga Cianjur Jeli Pilih Jasa Tenaga Kerja Migran

Manap menyebutkan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan.

“Artinya dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024,” kata Manap di kantor sekretariat, Kecamatan Cikadu, Cianjur, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Mobil Patwal Rombongan Wagub Jabar Terlibat Kecelakaan di Garut

Lebih lanjut ia menyebutkan, karena mungkin entah letak geografis kecamatan cikadu mungkin jadi kendala tertentu. “Sehingga parpol belum bisa turun langsung ke desa desa” ujarnya

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Cikadu menyampaikan bisa saja ada kendala di lapangan karena tidak adanya jadwal dari KPU, sehingga yang kampanye mungkin kucing-kucing. Jadi pihak mencari kalaupun ada temuan kalau gak ada lolos begitu.

Baca Juga:  Youth Bee Generation Serap Aspirasi Anak Muda Lewat Bagi-Bagi Kopi
Pages ( 1 of 3 ): 1 23