Panwaslu Cikadu Cianjur Gencar Lakukan Pengawasan Kampanye

Panwaslu Cikadu
Jajaran Panwaslu Cikadu, Cianjur saat rapat di kantor sekretariat. (Foto: Mul/JabarNews).

“Kalau kita gak pengawasi gak menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran atau tidaknya,” ucapnya.

Masih ujarnya, kalau masyarakat tidak mengetahui pelanggaran apa tidaknya. Soal adanya kampanye harus ada pemberitahuan sesuai dengan prosedur surat pemberitahuan ke Polres Cianjur semacam izin keramaian begitu. Dan, tembusan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Baca Juga:  Polri Siapkan Operasi Pengamanan Pemilu 2024, Penyebaran Hoaks Jadi Fokus Utama

“Kalau kecamatan gak perlu tapi kita nanti juga ada informasi atau kabar dari kabupaten,” terang manap

Diketahui, masih dijelaskan manap kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023, terkait pelaksanaannya KPU telah menetapkan aturan yang diatur PKPU nomor 15 tahun 2023.

Baca Juga:  Apel Pasukan Pengamanan TPS Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolres Cianjur

“Memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024,” terang dia.