Parpol di Purwakarta Segara Laporkan Dana Kampanye, KPU Ingatkan Ancaman Diskualifikasi

KPU Purwakarta
Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos. (Foto: Dok. KPU Purwakarta).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mengingatkan partai politik segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). KPU Purwakarta mewanti-wanti parpol untuk menyerahkan LADK tepat waktu.

Penyampaian laporan dilakukan melalui aplikasi yang telah disiapkan KPU yakni aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Baca Juga:  Tedy Rusmawan Tinjau Program Padat Karya

Pasalnya, Minggu 7 Januari 2024 merupakan batas akhir waktu pelaporan LADK bagi peserta pemilu unsur parpol dan DPD RI. Sedangkan bagi Capres sudah dilaksanakan 27 November 2023.

Baca Juga:  Tegang! Rizal Ramli Minta Pemilu 2024 Dipercepat, Ali Mochtar Ngabalin Komentar Begini

Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, mengatakan laporan awal dana kampanye penting dan wajib disampaikan oleh setiap partai politik peserta Pemilu 2024 kepada KPU sebagai bentuk transparansi kegiatan dan sumber dana kampanye. Ketentuan ini diatur dalam PKPU No 18 Tahun 2023.

Baca Juga:  Pria di Purwakarta Ini Sulap Limbah Kulit Ikan Jadi Kerajinan, Harganya Lumayan Tinggi

Untuk itu, ia mengimbau pimpinan partai politik untuk segera melaporkannya. “Parpol wajib menyampaikan LADK paling akhir Minggu ini,” Ujar pria yang akrab disapa Binos itu, Pada Kamis 4 Januari 2024.