JABARNEWS | KOTA CIREBON – Calon Walikota Cirebon nomor urut satu, Bamunas S Budiman mengatakan, gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah persoalan antara kalah dan menang dalam Pilwalkot Cirebon. Namun, pihaknya ingin meluruskan tentang adanya kesalahan prosedur dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Cirebon.
’’Semoga ke depan Cirebon lebih baik lagi dalam penyelenggaraan Pemilu. Siapa pun yang terpilih dalam usai PSU nanti, itu yang terbaik bagi Kota Cirebon,’’ kata Bamunas.
Bamunas menambahkan, apapun yang nanti terjadi, hasil dari PSU di 24 TPS harus diterima keputusan MK dan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 24 TPS nanti dilaksanakan lebih baik. Sebelumnya, masih ada penyelenggara pemilu di Kota Cirebon yang belum tahu apa yang mesti dilakukan.
’’Untuk itu, waktu maksimal 30 hari untuk pelaksanaan PSU hendaknya dimanfaatkan dengan baik. Siapapun yang terpilih jadi walikota dan wakil walikota Cirebon nanti, itulah yang terbaik,” terangnya.
Perlu diketahui, MK memutuskan agar KPU melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilwalkot Cirebon dan keputusan pelaksanaan PSU itu didasari adanya pembukaan kotak suara yang tak sesuai aturan. (One)
Jabarnews | Berita Jawa Barat