Sementara itu, Kepala Bidang Perdagangan Diskuperdagin Kabupaten Cianjur, Sukri, mengaku baru mengetahui adanya pasar hewan bayangan setelah mendapat surat dari Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Kami masih mengkaji, termasuk memanggil pihak terkait untuk memastikan kenapa pasar itu bisa dibuka,” kata Sukri.
Ia menambahkan, lahan pasar bayangan di Sukanagara merupakan milik Pemkab Cianjur yang dipinjam sementara oleh Bumdes. Hingga kini, belum ada keputusan resmi soal keberlanjutan aktivitas di lokasi tersebut. (Mul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News