Polisi di Purwakarta Edukasi Warga Soal Obat Sirup untuk Anak

Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari, Polres Purwakarta saat memberikan edukasi ke masyarakat. (Foto: Dok. Polsek Bungursari).

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bungursari ikut bergerak menyosialisasikan larangan penggunaan obat sirup. Sesuai arahan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) demi mencegah gangguan ginjal akut anak.

Selain menemui pengelola apotek, para bhabinkamtibmas dari Polsek Bungursari juga langsung memberikan edukasi ke masyarakat soal imbauan obat sirup merujuk instuksi dari Kemenkes.

Baca Juga:  Tabrak Truk Mogok, Pemotor di Purwakarta Alami Luka Berat

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto mengatakan, Bhabinkamtibmas Polsek Bungursari diterjunkan untuk mengimbau masyarakat untuk sementara tidak menggunakan obat-obatan sirup.

Baca Juga:  Yuk Bikin Es Ciming, Minuman Segar Asal Kabupaten Purwakarta

“Sebagaimana arahan Pak Kapolres Purwakarta, Kami juga mengerahkan bhabinkamtibmas untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tetang larangan pemakaian obat sirup tersebut,” jelas Budi pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Baca Juga:  Ulama dan Habib Antar Caleg DPRD dari PKB Purwakarta Daftar Ke KPU

Ia menyebut, imbauan obat sirup tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran serta penggunaan obat yang dilarang secara resmi oleh pemerintah.