Daerah

Pasar Lelo Serdang Bedagai Tidak Punya Izin, Disperindag Minta Pedagang Pindah

×

Pasar Lelo Serdang Bedagai Tidak Punya Izin, Disperindag Minta Pedagang Pindah

Sebarkan artikel ini
Dinas Perindag Serdang Bedagai himbau pedagang pasar lelo agar pindah.(Foto: Ahmad/JabarNews).

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai menghimbau para pedagang yang melakukan aktivitas jual beli di pasar lelo di Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera pindah ke lokasi yang telah ditentukan.

Baca Juga:  Heboh, Pintu Menuju Wisata Wong Rame Ditutup Warga Pantai Cermin Serdang Bedagai, Ternyata Ini Penyebabnya

Kadis Perindag Kabupaten Serdang Bedagai, Roy Pane mengatakan, himbauan dilakukan agar para pedagang pasar lelo untuk melakukan aktivitas jual beli di lokasi pasar yang telah ditentukan pemerintah.

“Pasar lelo tidak punya izin sebagai pasar, untuk itu kita himbau agar pedagang pindah ke lokasi yang telah ditentukan,” ucapnya, Senin (21/3/2022).

Baca Juga:  Telusuri Rekam Jejak dan Catatan Calon PPK Pilkada 2024, KPU Purwakarta Lakukan Wawancara

Kata dia, pasar Lelo pasar ilegal karena melanggar Peraturan daerah nomor 7 tahn 2018. Sehingga pasar tersebut harus ditutup. Bagi pedagang yang telah telah berjualan agar pindah ke tempat yang telah ditentukan Pemkab Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Tercanggih! Gedung Baru Satlantas Polres Bogor Senilai Rp14 Miliar

“Keberadaan pasar lelo telah melanggar Perda nomor 7 tahun 2018, atas dasar itu kita himbau pedagang agar pindah ditempat yang telah ditentukan,” terang Roy.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2

Tinggalkan Balasan