Pasca Kecelakaan Maut, Begini Tanggapan PT KAI Daop I

JABARNEWS | BEKASI – Polres Metro Bekasi menangani kasus kecelakaan maut yang melibatkan satu unit mobil Daihatsu Sigra bernomor polisi B-1778-FZI dengan KA Argo Parahyangan mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kereta Api 69F Argo Parahyangan sempat tertahan selama 15 menit pascakecelakaan maut di KM 36 perlintasan kereta api Jalan Raya Bosih RT 01/25, Kelurahan Wanasari, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (21/12/2019) malam.

Baca Juga:  Terjaring OTT KPK, Segini Harta Milik Bupati Bogor Ade Yasin

“Kereta tersebut dapat kembali melanjutkan perjalanan setelah sempat tertahan sekitar 15 menit untuk pengecekan rangkaian,” kata Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, Minggu (22/12).

Menurut dia, akibat pengecekan selama 15 menit itu membuat kereta di belakangnya mengalami keterlambatan.

“Saat ini jasad korban berada di RSUD Kabupaten Bekasi, sementara Daihatsu Sigra dibawa ke Unit Laka Satlantas Polres Metro Bekasi guna kepentingan penyelidikan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ridwan kamil: Tren Kepatuhan Pakai Masker dan Jaga Jarak Meningkat

PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 1 atau KAI Daop 1 sangat menyayangkan kejadian tersebut sekaligus mengucapkan duka bagi keluarga korban.

Sementara itu, seluruh pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang dengan jalur KA juga diimbau agar mematuhi rambu-rambu yang ada.

Pihaknya juga mendukung penuh proses percepatan yang dilakukan Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan pemerintah daerah agar perlintasan sebidang, khususnya yang memiliki lalu lintas padat, serta perlintasan liar dapat segera dilakukan penutupan.

Baca Juga:  Hebat! Desa Cibiru Wetan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi

Seperti dibuatkan sarana dan prasarana pada perlintasan yang tidak sebidang, baik berupa flyover, underpass, ataupun jembatan penyeberangan orang.

“Sementara untuk area yang masih terdapat perlintasan sebidang PT KAI Daop 1 Jakarta juga berharap penertiban berupa sanksi penilangan bagi masyarakat yang melanggar rambu di perlintasan dapat terus dilakukan,” pungkasnya. (Ara)