Paslon Nomor 3 Terancam Absen Debat Pilgub Jabar Berikutnya

JABARNEWS | BANDUNG – Aksi pamer kaus ‘2019 Ganti Presiden’ yang dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jabar Sudrajat-Ahmad Syaikhu berbuntut panjang. Pasangan ini terancam dijatuhi sanksi karena dianggap melanggar prosedur debat. Lalu apa sanksinya?

Bawaslu Jabar dan KPU Jabar telah menggelar pertemuan untuk membahas terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon nomor tiga yang kini dikenal dengan sebutan Asyik, di Kantor Bawaslu Jabar, Kota Bandung dikutip dari detik, Kamis (17/5/2018).

Dari hasil pertemuan itu disimpulkan bila pasangan calon tersebut dianggap melanggar peraturan KPU mengenai tata tertib debat kampanye. Bawaslu kemudian merekomendasikan agar KPU memberikan sanksi kepada pasangan Asyik.

KPU kemudian akan mempelajari rekomendasi yang disampaikan Bawaslu. Tujuannya untuk menentukan sanksi yang tepat kepada pasangan Asyik. Karena sanksi administrasi itu bisa hanya berupa teguran lisan, tertulis sampai tidak diperbolehkan mengikuti debat terakhir pada 22 Juni mendatang.

Pengamat politik Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Karim Suryadi menilai tepat bila KPU akan menjatuhi sanksi kepada pasangan Asyik merujuk pada aturan dan tafsiran di dalam aturan yang ada. 

Baca Juga:  DPK KNPI Cibeber: Butuh Support Program, Siap Sinergis Dukungan Pemerintah

Namun, dia tidak sepakat bila sanksi yang diberikan sampai harus merampas hak dari pasangan calon nomor urut 3 atau tidak diperbolehkan mengikuti debat kandidat terakhir Juni mendatang.

“Kalau sampai merampas hak ikut serta dalam debat itu terlalu berat. Karena suka atau tidak Paslon nomor dua (Hasanah) juga menyebut nama Jokowi. Meski Jokowi yang disebut kapasitas sebagai presiden tapi juga akan maju sebagai calon presiden 2019,” kata Karim, saat dihubungi, Kamis (17/5/2018). 

Dia melihat, kondisi ini merupakan titik kritis Pilkada Serentak 2018. Karena pelaksanaannya berdekatan dengan persiapan Pemilihan Presiden 2018. Sehingga suasana Pilkada ini mulai diramaikan juga dengan isu-isu berbau Pilpres. 

Sehingga, lanjut dia perlu dipikirkan dengan matang sanksi tepat yang akan diberikan kepada pasangan Asyik. Jangan sampai sanksi yang diberikan justru menimbulkan situasi semakin panas.

“Ini menjadi titik kritis Pilkada 2018 yang pelaksanaannya 2 minggu setelah Idul Fitri dan kurang 10 bulan dari Pilpres. Faktor ini harus dicermati semua pihak. Kita bukan tolerir pelanggaran tapi harus dicermati sampai di mana batas itu terjadi,” ujarnya.

Baca Juga:  Rama Pratama Deklarasikan Maju Balon Walikota Depok

Menurutnya Bawaslu dan KPU harus memanggil pasangan Asyik untuk dimintai keterangan. Sehingga duduk perkaranya bisa lebih jelas dan tidak memutuskan sanksi secara sepihak tanpa meminta keterangan dari pasangan calon nomor tiga. Maka dia menyarankan agar KPU cukup memberikan teguran kepada pasangan Asyik. Karena bagaimanapun marwah Pilgub Jabar harus dijaga jangan sampai ada hal-hal yang bisa memicu rusaknya pelaksanaan pesta demokrasi ini. 

“Menurut saya kendati tidak diberi sanksi, tapi cukup diberitahu juga tidak akan diulang. Tapi kalau semangatnya untuk memperbaiki, boleh sanksi diberikan tapi jangan sampai merampas hak-hak paslon. Sanksi teguran sudah tepat, karena semangatnya untuk menjaga marwah Pilkada,” tutur Karim. 

Dihubungi terpisah, pengamat hukum tata negara Unpad Indra Prawira menilai Bawaslu dan KPU berlebihan menyikapi masalah ini. Padalah, masalah ini bisa diselesaikan dengan proses klarifikasi tanpa harus adanya sanksi. 

Karena, secara aturan, dia melihat tidak ada yang salah dengan aksi pamer kaus ‘2019 Ganti Presiden’ oleh pasangan Asyik. Karena faktanya saat ini di masyarakat juga sudah terbagi ada yang menginginkan Joko Widodo kembali dan tidak menjadi presiden.

“Apa salahnya ngomong begitu, fakta politiknya sejak saat ini masyarakat sudah terbagi antara menginginkan Jokowi dua kali dan tidak. Pasangan itu menangkap para pemilih ganti yang punya visi ganti presiden. Apa salahnya?” ujarnya.

Baca Juga:  Polisi Dalami Kasus Tewasnya Bocah SD Diduga Dianiaya di Sukabumi

“(KPU dan Bawaslu) terlalu berlebihan harusnya bisa melalui klarifikasi. Karena fungsi mereka kan pendidikan masyarakat juga pendidikan demokrasi,” ujar Indra. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat