
Asmawa meminta masyarakat melaporkan kepada Pemerintah Kabupaten Bogor melalui pusat pengaduan di Sekretariat Daerah jika menemukan kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. “Posko pengaduan berada di command center, disebut help desk,” jelas Asmawa.
Ia juga menyatakan bahwa infrastruktur pendukung pelaksanaan PPDB telah tersedia dengan sejumlah perbaikan, mengingat hal ini dilakukan setiap tahun.
“Infrastruktur harus memadai, karena pelaksanaan PPDB dilakukan setiap tahun dan jika ada kekurangan pasti sudah ada perbaikan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Bambang Widodo Tawekal, yang hadir di tempat yang sama, menegaskan bahwa PPDB merupakan agenda rutin tahunan yang terintegrasi dengan aturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Tujuannya adalah memberikan kesempatan yang sama dalam memperoleh layanan pendidikan yang adil dan merata di Kabupaten Bogor,” ujar Bambang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News