Pedagang Pecel Lele di Subang Berhasil Dua Kali Bobol Minimarket, Ketiga Kalinya Tertangkap Polisi

Konferensi Pers Polres Subang terkait kasus pencurian. (foto: dok Polres Subang)

Menurut Sumarni, ketiga pelaku beraksi dengan mengendarai mobil. Mereka membobol pintu minimarket dengan menggunakan linggis dan perkakas lainnya.

“Satu unit mobil, linggis dan barang bukti lainnya kita amankan. HD sendiri berperan sebagai pengawas area ketika mereka beraksi,” ujar AKBP Sumarni.

Baca Juga:  Masih Ingat Mobil Pajero yang Dibobol Maling di Tasikmalaya? Pelakunya Ditembak Polisi

Atas perbuatannya, pelaku terkena pasal 363 KUHP Pidana dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (red)