JABARNEWS | SUKABUMI – Seorang pegawai honorer Pengadilan Negeri (PN) Sukabumi diduga melakukan pelecehan terhadap seorang mahasiswi fakultas hukum yang tengah menjalani magang.
Namun demikian, hingga saat ini, kasus dugaan pelecehan tersebut belum dilaporkan ke pihak kepolisian.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Sukabumi, Christoffel Harianja, mengungkapkan bahwa terduga pelaku pelecehan telah lama bekerja di lembaga tersebut.
“Terduga berinisial ES, berusia 46 tahun, merupakan warga Kecamatan Sukabumi. Ia telah menjadi tenaga honorer di Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB selama dua dekade,” ujarnya saat ditemui awak media di kantornya.
Menindaklanjuti dugaan pelecehan tersebut, pihak pengadilan telah mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan ES dari tugasnya.