Informasi yang dihimpun, dugaan pelecehan terjadi pada 20 Februari di ruang kesehatan yang berdekatan dengan ruang laktasi.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, korban sempat pingsan di ruang sidang. Kemudian ia dibawa ke ruang kesehatan, dan di sanalah dugaan pelecehan terjadi,” paparnya.
Ketika ditanya apakah pihak Pengadilan Negeri Sukabumi akan mendorong proses hukum lebih lanjut, Christoffel menegaskan bahwa keputusan untuk melaporkan kasus ini berada di tangan korban.
“Terkait langkah hukum, itu sepenuhnya menjadi hak pihak yang merasa dirugikan. Kami sendiri sudah mengambil tindakan secara internal,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribunjabar.com. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News