Pekerja Pijat Lulur Tradisional Asal Deli Serdang Dibunuh Suami, Ini Motifnya

ilustrasi kasus pembunuhan di Karawang. (foto: istimewa)

Kata dia, setelah membunuh istrinya, pelaku berhasil ditangkap dan telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait pembunuhan yang dilakukannya.

“Pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” bilangnya.

Sedangkan Baron mengakui, sebelum terjadi pembunuhan, dia menemui istrinya di tempat kerja. Sempat adu mulut setelah korban mengakui tidak menaruh hati dengan dirinya. Bahkan korban sudah mempunyai pelanggan yang dapat memberinya kepuasan.

“Aku emosi karena dia sudah tidak suka sama aku, bahkan dia sudah selingkuh dengan pria lain,” paparnya.(mad).