“Kami mendatangi rumah pelaku dan berhasil mengamankannya sekitar pukul 19.30 WIB malam hari itu juga,” tambah Triyono.
Saat ditangkap, pelaku sedang berada di rumah bersama keluarganya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Dayeuhkolot untuk dimintai keterangan awal. Saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandung untuk penanganan lebih lanjut.
AKP Triyono juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih mendalami motif pelaku. Informasi sementara menunjukkan bahwa Y diduga memiliki gangguan kejiwaan, namun hal tersebut masih dalam proses verifikasi oleh tim medis dan dokter kejiwaan.
“Informasi sementara, pelaku diduga memiliki gangguan kejiwaan. Tapi kami masih menunggu hasil pemeriksaan medis untuk memastikannya,” jelasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News