
Pelaku langsung melayangkan senjata tajam ke beberapa bagian tubuh korban hingga tersungkur bersimbah darah, melihat korban tersungkur keduanya meninggalkan korban dalam kondisi sekarat.
“Keduanya mengaku menyimpan dendam terhadap korban, saat bertemu di pinggir kolam pelaku langsung menyerangnya dengan senjata tajam. Korban yang mendapat bacokan senjata tajam kehabisan darah dan meninggal dunia di pinggir kolam,” tuturnya.
Aszhari menjelaskan, atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 junto pasal 170 ayat (2) Ke 3 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pendidikan Politik ABN, Nasdem Cianjur Ingin Kadernya Bisa Berkontribusi untuk Masyarakat
Saat ini keduanya sudah mendekam di ruang tahanan Polres Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Red)





