Daerah

Pelaku Pencabulan 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

×

Pelaku Pencabulan 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi kasus pencabulan anak di Depok.
Ilustrasi kasus dugaan pencabulan anak di Karawang. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi kasus pencabulan anak. (foto: ilustrasi)

Tindakan mencari kutu ini dilakukan terhadap enam korban, sedang modus lainnya korban diajak jalan-jalan dan diimingi uang. Terdakwa juga mengancam korban agar tak berbicara kepada siapapun.

Baca Juga:  Sukabumi Memasuki Masa Transisi, Ade Suryaman: Fokus Pemulihan Bencana Alam

Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa  divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun jaksa mengajukan banding ke PT Bandung, dan menerimanya dengan menjatuhi vonis hukuman mati. (red)

Baca Juga:  Ayah yang Cabuli Anak Kandungnya di Sukabumi Hanya Diancam 15 Tahun Penjara
Pages ( 3 of 3 ): 12 3

Tinggalkan Balasan