Pelaku Pencabulan 10 Bocah Perempuan di Sukabumi Divonis Mati

Ilustrasi kasus pencabulan anak. (foto: ilustrasi)

Tindakan mencari kutu ini dilakukan terhadap enam korban, sedang modus lainnya korban diajak jalan-jalan dan diimingi uang. Terdakwa juga mengancam korban agar tak berbicara kepada siapapun.

Baca Juga:  Polisi di Purwakarta Gencar Gelar Baksos, Kali Ini Sasar Lansia

Dalam putusan PN Cibadak, terdakwa  divonis selama 15 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Namun jaksa mengajukan banding ke PT Bandung, dan menerimanya dengan menjatuhi vonis hukuman mati. (red)

Baca Juga:  Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Segera Terungkap, Sebut Kapolda Jabar