Daerah

Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

×

Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini
PN Cianjur
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).
PN Cianjur
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Menurut Erwin, hukuman tersebut masih kurang. Tapi pihaknya menghargai atas tuntutan jaksa selama tujuh tahun tersebut.

Belum putusan, masih ujar Erwin, ada sidang sekitar delapan kalinya, kini hanya tinggal pledoi pembela sama putusan. “Agenda pledoi minggu depan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga:  Pergerakan Tanah di Jatisari Cianjur, 61 Rumah dan 70 KK Dievakusi

Ditanya kondisi saat ini korban usia bocah 3 tahun, Erwin mengungkapkan merasa teruma secara psikologis. Artinya fisikisnya terganggu.

“Keinginan sebagai kuasa hukum mewakili keluarga dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan,” harap Erwin.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Anggarkan Rp30 Miliar untuk Perbaiki Jalan di Cianjur Selatan

Terakhir, ditanya kalau dipersidangan terdakwa (pelaku) tidak mengakui bahwa perbuatan tersebut.

“Kalau soal respon jaksa penuntut umum yang melakukan keputusan,” tutup Erwin. (Mul)

Baca Juga:  Gerindra Cianjur Targetkan 20 Kursi di Pileg 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2