Daerah

Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

×

Pelaku Pencabulan Anak di Cidaun Cianjur Hanya Dituntut Tujuh Tahun

Sebarkan artikel ini
PN Cianjur
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).
PN Cianjur
Kantor Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: Mul/JabarNews).

Menurut Erwin, hukuman tersebut masih kurang. Tapi pihaknya menghargai atas tuntutan jaksa selama tujuh tahun tersebut.

Belum putusan, masih ujar Erwin, ada sidang sekitar delapan kalinya, kini hanya tinggal pledoi pembela sama putusan. “Agenda pledoi minggu depan kuasa hukum terdakwa,” ujarnya.

Baca Juga:  Awasi Pembangunan Proyek Strategis, PLN UIP JBT Bersinergi dengan Kejagung RI

Ditanya kondisi saat ini korban usia bocah 3 tahun, Erwin mengungkapkan merasa teruma secara psikologis. Artinya fisikisnya terganggu.

“Keinginan sebagai kuasa hukum mewakili keluarga dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan,” harap Erwin.

Baca Juga:  Operasi Pekat Lodaya 2024, Polres Purwakarta Masifkan Razia Minuman Keras

Terakhir, ditanya kalau dipersidangan terdakwa (pelaku) tidak mengakui bahwa perbuatan tersebut.

“Kalau soal respon jaksa penuntut umum yang melakukan keputusan,” tutup Erwin. (Mul)

Baca Juga:  Herman Suherman Janji Bantuan Stimulan Tahap IV di Ciajur Cair Dalam Waktu Dekat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2